Otomotifnet.com - Jadi agak tenang, uji emisi enggak bakal dijadikan syarat buat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi (2/11/2023).
DIlansir dari Kompas.com, Latif menjelaskan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucapnya.
Adapun ketentuan tata cara perpanjang STNK ini masuk ke Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal itu, tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan:
Tanda bukti identitas
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
STNK
BPKB
Hasil cek fisik ranmor.
Atas aturan tersebut, uji emisi belum diterapkan jadi syarat perpanjangan STNK.
"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucapnya.
Walaupun tak masuk syarat perpanjangan STNK maupun tak ada teguran berupa tilang, polisi akan tetap melakukan sosialisasi uji emisi.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," kata Latif.
Alasannya, uji emisi dinilai efektif dalam mengurangi pencemaran udara.
"Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," tambahnya.
Baca Juga: Kayak Resep Dokter, Dalam Seminggu Razia Uji Emisi Bakal Digelar Sebanyak Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR