Otomotifnet.com - Ada informasi penting bagi pengguna mobil listrik di Indonesia.
Yakni soal tarif resmi ngecas daya mobil listrik yang sudah diketok palu pemerintah.
Tercatat biayanya gak sampai Rp 2.500 per kilowatt hour (kWh).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,.
Tarif pengisian daya listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ditetapkan sebesar Rp 2.466 per kilowatt hour (kWh).
Tarif tersebut berlaku untuk semua jenis teknologi pengisian, yaitu slow charging, medium charging, fast charging dan ultrafast charging.
Namun, untuk teknologi fast charging dan ultrafast charging, pemerintah mengadakan tambahan biaya layanan maksimal, yakni sebesar Rp 25.000 per pengisian untuk SPKLU fast charging (25 kW s.d. 50 kW) dan Rp 57.000 per pengisian untuk SPKLU ultrafast charging (>50 kW).
Biaya layanan itu dikenakan karena investasi yang dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas pengisian cepat lebih besar dibandingkan dengan pengisian lambat atau normal.
Selain itu, pengisian daya cepat juga memberikan keuntungan bagi pengguna mobil listrik karena dapat menghemat waktu.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR