Setelah pencurian terebut dilaporkan ke Polisi, pada hari itu juga pelaku langsung diamankan.
Ternyata pelaku maling Jupiter Z tersebut merupakan tetanga korban sendiri yang hanya beda RT.
"Pelaku diamankan dirumahnya beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Yamaha Jupiter Z Diangkut Polisi, Pemilik Pilih Lari Tunggang Langgang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR