Otomotifnet.com - Muhammad Nur Afif, remaja berusia 23 tahun terancam penjara 7 tahun.
Akibat bikin panik tetangga bernama Suparno (67) dengan bukti Yamaha Jupiter Z berikut STNK dan BPKB.
Suparno sendiri merupakan petani asal desa Sunggingan, Miri, Sragen, Jawa Tengah.
Kronologi bermula pak Suparno berangkat ke sawah untuk tanam jagung sekitar pukul 07:00 WIB, (2/11/23) lalu.
"Sementara istri korban menunggu warung kelontong di kios depan rumah, sehingga rumah dalam kondisi kosong," kata Kapolsek Miri, Iptu Suprayitno dikutip dari TribunSolo.
Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, korban pulang ke rumah hendak sarapan.
Begitu sampai rumah, korban kaget karena rumahnya dalam kondisi berantakan.
Selain itu, Yamaha Jupiter Z nopol AD 2260 YE milik korban sudah tidak ada.
"Setelah itu korban memeriksa lemari, dan STNK dan BPKB sepeda motor tersebut juga sudah tidak ada," terang Jamal.
"Korban juga melihat atap kamarnya dalam kondisi terbuka, dan kayu rengnya sudah patah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.000.000," tambahnya.
Setelah pencurian terebut dilaporkan ke Polisi, pada hari itu juga pelaku langsung diamankan.
Ternyata pelaku maling Jupiter Z tersebut merupakan tetanga korban sendiri yang hanya beda RT.
"Pelaku diamankan dirumahnya beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Yamaha Jupiter Z Diangkut Polisi, Pemilik Pilih Lari Tunggang Langgang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR