Namun sekali lagi, realisasinya masih jauh dari target. Pemerintah pun telah membuka keran lebar-lebar, yang kini dibuka untuk semua masyarakat.
Yakni sekarang pengajuan subsidi pembelian motor listrik cukup modal KTP (Kartu Tanda Penduduk), sudah bisa menikmati subsidi motor listrik.
Baca Juga: Gaji UMP Jakarta Naik, Bisa Kebeli Motor Listrik, Ini Daftar Harganya
"Dalam perjalanan waktu, awalnya ke golongan tertentu, penerima KUR, bansos, dan sebagainya, itu berjalan Mei sampai September,”
“Ternyata waktu itu pick up-nya sebagai prioritas belum terlalu besar. Kemudian dibuka untuk semua orang,”
“Saat ini pick up jauh lebih banyak, cuman karena waktu, tahun ini baru 11-12 ribu," lanjutnya merinci.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memasang target alokasi subsidi motor listrik baru (Rp 7 juta) sebanyak 200.000 unit di tahun 2023. Namun realisasinya masih jauh dari target.
Merujuk data dari situs Sisapira pada Senin (20/11/2023), kuota subsidi pembelian motor listrik masih tersedia 186.825 unit.
Artinya baru 4.148 unit yang telah tersalurkan, lalu 2.648 unit telah terverifikasi, dan 6.379 unit sedang proses pendaftaran.
Jika Pemerintah serius dalam memasyarakatkan penggunaan motor listrik, maka semestinya penambahan subsidi juga dialokasikan untuk pembelian motor listrik anyar.
Baca Juga: Reaksi Periklindo Soal Subsidi Motor Listrik, Jenis Ini Minta Ditambah
Setidaknya besaran sama, yakni Rp 10 juta seperti halnya subsidi motor listrik konversi.
Alhasil minat konsumen untuk membeli motor listrik bisa lebih antusias, serta mampu menggenjot penjualan lebih kencang lagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR