Ia mengatakan, Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014 membeli solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
Berapa pun jumlah pembelian BBM bersubsidi tetap menggunakan surat rekomendasi dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro atau pertanian.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, jika yang berhak memberikan sanksi dari Pertamina.
Pihaknya bertugas memantau berkaitan dengan kelancaran maupun stok BBM.
Selain itu, juga ada upaya tera terhadap SPBU sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Terus rutin kami lakukan, hal ini untuk perlindungan konsumen," katanya.
Baca Juga: Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM di SPBU Jabar, Pedagang Bensin Eceran Full Senyum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR