Otomotifnet.com - Tiga SPBU nakal di Gunungkidul, DI Yogyakarta enggak dapat jatah BBM bersubsidi.
Hukuman ini diberikan oleh Pertamina karena menyalahi aturan.
"Sebenarnya ada empat SPBU, tetapi satu sudah selesai sanksinya. Saat ini tinggal tiga SPBU," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, saat dihubungi melalui telepon (27/11/2023).
Dilansir dari Kompas.com, ia mengatakan, kewenangan sanksi dari Pertamina, dan pihaknya menerima pemberitahuan.
Adapun mereka disanksi karena dua SPBU di Patuk serta Karangmojo menjual pertalite menyalahi peraturan.
Untuk satu SPBU di Semin menjual solar, tetapi lebih ke administrasi.
Ketiga SPBU diskorsing tidak mendapat kiriman BBM bersubsidi selama 14 hari.
Ada yang tidak dikirim pertalite, ada yang solar dan ada yang keduanya.
SPBU tersebut nekat jual BBM ke pembeli lewat jeriken.
"Satu di Kapanewon Patuk informasinya begitu (menjual pertalite menggunakan jeriken). Terpantau CCTV online Pertamina," kata Asar.
Ia mengatakan, Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014 membeli solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
Berapa pun jumlah pembelian BBM bersubsidi tetap menggunakan surat rekomendasi dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro atau pertanian.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, jika yang berhak memberikan sanksi dari Pertamina.
Pihaknya bertugas memantau berkaitan dengan kelancaran maupun stok BBM.
Selain itu, juga ada upaya tera terhadap SPBU sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Terus rutin kami lakukan, hal ini untuk perlindungan konsumen," katanya.
Baca Juga: Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM di SPBU Jabar, Pedagang Bensin Eceran Full Senyum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR