Indikator untuk aspek layanan ini adalah kecepatan penaganan hambatan lalu lintas yang mencakup observasi patroli dan patroli kendaraan derek dengan syarat 30 menit persiklus pengamatan.
Kemudian, waktu mulai diterimanya informasi sampai ke tempat kejadian yang tidak boleh lebih dari 30 menit, serta penanganan akibat kendaraan mogok dengan syarat penderekan gratis ke gerbang tol atau bengkel terdekat
5. Keselamatan
Indikator untuk aspek ini meliputi:
a. Sarana pengaturan lalu lintas termasuk di dalamnya perambuan, marka jalan, guide post/reflector dan patok per kilometer. Semua sarana tersebut harus 100 persen lengkap dengan refleksivitas minimal 80 persen untuk marka dan guide post.
b. Penerangan Jalan umum (PJU) wilayah perkotaan, disyaratkan 100 persen lampu menyala.
c. Pagar rumija dimana disyaratkan 100 persen terpenuhi.
d. Penanganan kecelakaan berupa evakuasi korban kecelakaan ke rumah sakit terdekat dan penderekan gratis.
e. Penanganan dan penegakan hukum dengan tolak ukur keberadaan polisi patroli jalan raya yang siap 24 jam.
6. Unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan
Indikator yang digunakan meliputi keberadaan Kendaraan Derek, Polisi Patroli Jalan Raya (PJR), Patroli Jalan Tol (Operator), Kendaraan Rescue dan Sistem Informasi.
Syarat-syarat jumlah unit yang dibutuhkan dapat dilihat pada peraturan menteri PU tentang SPM Jalan Tol
7. Lingkungan; dan
8. Tempat Istirahat (TI), dan Tempat istirahat dan pelayanan (TIP)
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ini Cara Cek Tarif Jalan Tol Pakai Google Maps Atau Waze
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR