Otomotifnet.com - Belum banyak tahu, ternyata dari biaya SWDKLLJ di STNK yang tiap tahun kita bayarkan, ternyata bisa dicairkan hingga puluhan juta Rupiah.
Bahkan dikutip dari MOTOR Plus, dana SWDKLLJ bisa dicairkan hingga Rp 50 juta, dengan menyiapkan KTP dan juga Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama saat melakukan klaim.
Namun dana SWDKLLJ enggak sembarangan bisa dicairkan, karena ada syarat khusus yang harus terpenuhi, salah satunya saat mengalami kesusahan di jalan, seperti kecelakaan.
Tentu semua pengendara berharap selalu selamat selama di perjalanan dan pulang dengan sehat.
Tapi apabila terjadi kecelakaan, dana SWDKLLJ ini bisa dicairkan dan diberikan kepada korban kecelakaan.
Bayar SWKDLLJ seperti bayar asuransi, bisa diklaim bangi yang mengalami luka dari yang ringan hingga berat.
Untuk klaim SWDKLLJ caranya cukup mudah, hanya siapkan KTP dan Kartu Keluarga alias KK ya.
Tinggal ikuti proses dan persyaratannya, uang Rp 50 juta bisa dicairkan bagi yang mengalami kecelakaan.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR