Adapun santunan yang paling besar adalah Rp 50 juta dan diberikan untuk korban kecelakaan.
Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.
Biaya SWDKLLJ setiap tahun untuk motor, saat bayar pajak Rp 35 ribu dan bisa dicairkan sampai Rp 50 juta.
Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan dari SWDKLLJ ini.
Tapi, ingat tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.
Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).
Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:
1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor
2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR