Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Cair Rp 50 Juta, Modal SWDKLLJ, KTP dan KK, Kalau Lagi Kesusahan

Panji Nugraha - Selasa, 28 November 2023 | 12:00 WIB
Pembayaran SWDKLLJ wajib dibayar saat perpanjangan STNK setiap tahun
Panji Nugraha/Otomotifnet
Pembayaran SWDKLLJ wajib dibayar saat perpanjangan STNK setiap tahun

Adapun santunan yang paling besar adalah Rp 50 juta dan diberikan untuk korban kecelakaan.

Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.

Biaya SWDKLLJ setiap tahun untuk motor, saat bayar pajak Rp 35 ribu dan bisa dicairkan sampai Rp 50 juta.

Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan dari SWDKLLJ ini.

Tapi, ingat tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.

Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor


2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa