Kejadian tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Imanuel Zacharias.
"Saat ini motor tersebut sudah kami tilang dan kami amankan di Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, sedangkan perbuatannya kami serahkan ke piket SPKT Polresta Kupang Kota," ungkapnya (28/11/2023).
Kompol Imanuel Zacharias mengingatkan mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu taat berlalulintas.
Selain itu, ia juga menyarankan untuk berhenti dan tidak melakukan tindakan merugikan kalau ditemukan pelanggaran.
"Kami himbau kepada warga Kota Kupang dan sekitarnya agar selalu taat berlalulintas, dan jika di tahan oleh petugas karena ditemukan adanya pelanggaran, kami sarankan untuk berhenti dan tidak melakukan tindakan lain yang merugikan," imbuhnya.
Baca Juga: Panjang Urusan, Perkara Helm dan Pelat Nomor, Pegawai SPBU Ludahi Polisi di Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR