Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Udah Salah Ngeyel Eh Nekat Ludahi Polisi, Pemotor Ini Dihujani Bejibun Hukuman

Ferdian - Rabu, 29 November 2023 | 18:30 WIB
Pemotor tak terima ditilang lawan dan ludahi polisi. Kini motor disita dan siap dihujani hukuman
Instagram.com/@humaspolresta_kupangkota
Pemotor tak terima ditilang lawan dan ludahi polisi. Kini motor disita dan siap dihujani hukuman

Otomotifnet.com - Sedang ramai cekcok pengendara Honda BeAT yang lawan polisi saat tak terima ditilang.

Si pemotor bahkan berani memaki dan meludahi polisi di Kupang.

Hal tersebut dilakukan pengendara Honda BeAT dengan nomor polisi DH 6649 KW berinisial SN (25).

Sementara korbannya salah satu anggota polisi bernama Bripka Ever, Petugas Lantas Polresta Kupang Kota.

Kejadiannya berawal saat Bripka Ever sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Pada saat itu Simson dengan mengandarai Honda BeAT DH 6649 KW warna Hitam Putih les merah keluar dari jalan samping Suka Roti Kayu Putih dan tidak menggunakan helm, lalu saya berhentikan dan saya tegur," ujar Bripka Ever dikutip dari akun Instagram @humaspolresta_kupangkota.

Meski melanggar berupa tidak memakai helm dan motor tidak memakai pelat nomor belakang, pemotor tersebut malah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Pada saat yang bersamaan saya melihat plat nomor belakang motor juga tidak ada, kemudian saya sampaikan kepada Simson pelanggarannya dan saya tilang lalu saya ditanyai oleh Simson terkait dengan surat perintah, dan Simson juga mengatakan kepada saya makan uang haram dan meludahi saya" tuturnya.

Dikutip dari Motorplus, gara-gara perbuatannya itu, pemotor yang merupakan petugas pengisian BBM dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.

Selain itu si pemotor siap-siap dikenai banyak hukuman.

Kejadian tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Imanuel Zacharias.

"Saat ini motor tersebut sudah kami tilang dan kami amankan di Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, sedangkan perbuatannya kami serahkan ke piket SPKT Polresta Kupang Kota," ungkapnya (28/11/2023).

Kompol Imanuel Zacharias mengingatkan mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu taat berlalulintas.

Selain itu, ia juga menyarankan untuk berhenti dan tidak melakukan tindakan merugikan kalau ditemukan pelanggaran.

"Kami himbau kepada warga Kota Kupang dan sekitarnya agar selalu taat berlalulintas, dan jika di tahan oleh petugas karena ditemukan adanya pelanggaran, kami sarankan untuk berhenti dan tidak melakukan tindakan lain yang merugikan," imbuhnya.

Baca Juga: Panjang Urusan, Perkara Helm dan Pelat Nomor, Pegawai SPBU Ludahi Polisi di Jalan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa