Otomotifnet.com - Minta istri atau suami ngingetin, jangan sampai kecewa gara-gara kelupaan ikut pemutihan pajak.
Jangan sampai pajak kendaraan telat bayar kena tilang saat ada razia.
Terlebih lagi di beberapa wilayah kendaraan bermotor telat bayar pajak dilarang isi BBM subsidi di SPBU Pertamina.
Hal itu bahkan sudah diumumkan oleh beberapa pejabat di deareh.
Dikutip dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda masih menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Keringanan pajak yang dibuka, antara lain:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan demikian, bila kita pernah telat membayar pajak maka tidak akan dikenakan sanksi cukup membayar pajak kendaraan bermotornya saja.
Selain itu, yang lebih menarik adalah penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Meski besarannya hanya 1 persen dari harga unit kendaraan baru, angkanya bisa cukup besar.
Misal BBNKB untuk satu unit mobil seharga Rp 200 juta maka BBNKB sebesar Rp 2 juta.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com(24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut, tanpa harus didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Baca Juga: Penunggak Pajak Jingkrak-jingkrak, Samsat Jateng Ajak Kompromi Soal Denda Telat Bayar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR