- tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Masih pada pasal yang sama, apabila pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila mengakibatkan kerusakan sebagai berikut:
- bagian-bagian jalan tol
- perlengkapan jalan tol
- bangunan pelengkap jalan tol
- sarana penunjang pengoperasian jalan tol
Baca Juga: Kartu Tol Hilang Nyusahin, Dendanya Bikin Dompet Kembang Kempis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR