Otomotifnet.com - Jalan tol jelas jadi pilihan tepat buat yang ingin menghemat waktu tempuh perjalanan pada Libur Nataru.
Melewati jalan tol jelas butuh juga yang namanya saldo e-toll karena tidak gratis.
Namun ada banyak orang belum mengetahui, saat membayar tol di gerbang, jangan pakai kartu e-toll yang berbeda.
Hal ini disampaikan di laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ketika saldo e-toll tidak cukup pada gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dianggap menerobos dan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.
Denda tarif lebih tinggi ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 86 PP tersebut menjelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Serta pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas dengan sistem tertutup dalam hal:
- pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
- menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
- tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Masih pada pasal yang sama, apabila pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila mengakibatkan kerusakan sebagai berikut:
- bagian-bagian jalan tol
- perlengkapan jalan tol
- bangunan pelengkap jalan tol
- sarana penunjang pengoperasian jalan tol
Baca Juga: Kartu Tol Hilang Nyusahin, Dendanya Bikin Dompet Kembang Kempis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR