"Kami belum menerima laporan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kami juga tahu dari media sosial hari ini," beber Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat dihubungi,
Kamis (28/12/2023).
Meski begitu, kata Yunaldi, kejadian itu bisa menjadi pembelajaran untuk semua orangtua supaya mengawasi anaknya.
Terlebih saat liburan sekolah seperti sekarang.
"Peran orangtua sangat penting jangan sampai memperbolehkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," paparnya.
Ia menyebut, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya terutama saat dikendarai oleh anak-anak.
Sebab, semua kendaraan di jalan raya harus melewati layak uji tipe dan sebagainya.
Sedangkan sepeda listrik sangat membahayakan bila digunakan anak usia dini di bawah 17 tahun yang belum memahami aturan di jalan raya.
"Kalau soal penilangan (sepeda listrik) di jalan raya, kami perlu diskusi lintas instansi yang jelas semua kendaraan di jalanan umum harus melewati layak uji tipe," ungkapnya.
Terkait pelarangan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, bukan kewenangan lembaganya.
Pihaknya hanya berwenang melakukan penindakan dan rekayasa lalu lintas.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Jangan Ngarep Sepeda Listrik Dapat STNK Apalagi BPKB, Alasan Terkuak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR