Otomotifnet.com - Lagi ramai baru-baru ini bocah kecil alias bocil bonceng tiga pakai sepeda listrik di jalan raya.
Bahkan setelah sempat diingatkan pengemudi mobil, si bocil tersebut berakhir kecelakaan.
Video tersebut viral usai diunggah akun Instagram, salah satunya @infokriminalsemarang.
Dalam video tersebut tampak tiga bocil berboncengan kendarai sepeda listrik.
Dilansir dari TribunJateng, mereka mengendarai sepeda listrik dengan santai di lajur kanan dari arah Jembatan Banjir Kanal Timur (BKT) ke arah Pedurungan atau dari arah barat ke timur.
Melihat hal tersebut, pengemudi mobil sekaligus perekam video menegur ketiga bocil itu supaya pulang.
Usai ditegur, tiga anak itu lantas mempercepat laju sepedanya lalu berputar arah ke barat.
Namun bocil-bocil tersebut tak tahu lampu traffic light menyala merah.
Sewaktu putar arah, mereka lantas mengalami kecelakaan dengan pemotor yang melaju dari timur ke barat.
Belum jelas peristiwa itu kapan terjadi, hanya saja kejadian kecelakaan di Jalan Majapahit, Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.
"Kami belum menerima laporan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kami juga tahu dari media sosial hari ini," beber Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat dihubungi,
Kamis (28/12/2023).
Meski begitu, kata Yunaldi, kejadian itu bisa menjadi pembelajaran untuk semua orangtua supaya mengawasi anaknya.
Terlebih saat liburan sekolah seperti sekarang.
"Peran orangtua sangat penting jangan sampai memperbolehkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," paparnya.
Ia menyebut, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya terutama saat dikendarai oleh anak-anak.
Sebab, semua kendaraan di jalan raya harus melewati layak uji tipe dan sebagainya.
Sedangkan sepeda listrik sangat membahayakan bila digunakan anak usia dini di bawah 17 tahun yang belum memahami aturan di jalan raya.
"Kalau soal penilangan (sepeda listrik) di jalan raya, kami perlu diskusi lintas instansi yang jelas semua kendaraan di jalanan umum harus melewati layak uji tipe," ungkapnya.
Terkait pelarangan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, bukan kewenangan lembaganya.
Pihaknya hanya berwenang melakukan penindakan dan rekayasa lalu lintas.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Jangan Ngarep Sepeda Listrik Dapat STNK Apalagi BPKB, Alasan Terkuak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR