Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polri Berduka, Nyawa Anggotanya Hilang Direnggut Sopir Mobil Lalai

Ferdian - Rabu, 3 Januari 2024 | 17:30 WIB
Anggota polisi ditabrak mobil saat sedang mengatur lalu lintas
Istimewa/TribunSolo
Anggota polisi ditabrak mobil saat sedang mengatur lalu lintas

Otomotifnet.com - Duka Polri, seorang anggotanya meninggal dunia saat bertugas di jalan raya.

Seorang anggota Polres Klaten ditabrak mobil saat sedang mengatur lalu lintas di Simpang lima Klaten Townsquare (Klatos).

Polisi tersebut bernama Aipda Suharseno, Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya peristiwa tabrakan tersebut melibatkan anggotanya.

"Betul itu adalah anggota kita, Satlantas Polres Klaten, Aipda Arseno," ujar Riki saat ditemui di Mapolres Klaten dilansir dari TribunSolo (2/1/2023).

Riki menjelaskan peristiwa tabrakan terjadi pada hari Sabtu (23/12/2023), sekira pukul 09.45 WIB.

"Saat itu, yang bersangkutan tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Klatos," paparnya.

Polisi tersebut ditabrak mobil yang melintas, dari Jalan Irian yang hendak masuk ke Jalan Pemuda arah Alun-alun.

Prosesi pemakaman anggota polri yang meninggal dunia ditabrak mobil saat bertugas
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Prosesi pemakaman anggota polri yang meninggal dunia ditabrak mobil saat bertugas

"Kondisi korban, saat awal kejadian mengalami luka berat. Sehingga dibawa ke rumah sakit di Solo untuk dioperasi," ungkapnya.

Sementara mobil yang menabrak dikemudikan oleh Bobi (35) warga Klaten.

Kini, kasusnya sedang dalam proses tahapan penyidikan pihak kepolisian.

Selang kurang dari 2 pekan, Aipda Suharseno meninggal di RSST Tegalyoso.

"Yang bersangkutan mengalami luka di bagian pinggul sebelah kiri, dinyatakan meninggal dunia kemarin sore," ucapnya.

Sopir penabrak polisi di Klaten, Bobi (35) telah menjalani pemeriksaan polisi.

Awalnya, polisi telah menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.

"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal," kata Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, Selasa (2/1/2024).

"Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, pengemudi juga mengakui lalai saat menyetir.

Si pengemudi tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangannya tidak ke depan tapi menoleh ke kiri.

Baca Juga: Duel Bus Vs Xenia Bikin Penumpang Histeris Ampun, Sopir Takut Masuk Kantor Ini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa