Otomotifnet.com - Bobi (30), sopir Hyundai Stargazer hitam terancam 6 tahun penjara.
Hal ini kaitan dengan tragedi maut seorang anggota Polisi di Klaten, Jawa Tengah.
Yakni Aiptu (Aumerta) Suharseno (41) yang tewas saat bertugas mengatur lalu lintas di Simpang Lima Jl Pemuda, depan Klaten Town Square sekitar pukul 09:45 WIB, (23/12/23).
Aiptu Suharseno akhirnya tutup usia, (1/1/24) setelah dirawat intensif di rumah sakit akibat tubuhnya ditabrak dan dilindas Hyundai Stargazer yang dikemudikan Bobi.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, mulanya, pelaku dikenai Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.
Akan tetapi, ketika proses gelar perkara berjalan, korban meninggal.
"Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," ujarnya, (2/1/24), dikutip dari Tribun Solo.
Terkait kasus ini, Riki menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya lalai dan kurang berkonsentrasi saat mengemudikan mobil, sehingga menabrak korban.
"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan, tapi menoleh ke kiri," ucapnya.
Dalam kasus ini, Aiptu (Anumerta) Suharseno ditabrak Hyundai Stargazer saat sedang bertugas mengatur lalu-lintas.
Ia tertabrak dari arah belakang.
"Lalu ada kendaraan yang dari arah Semar Nusantara (Jalan Irian) ke arah Alun-alun (Jalan Pemuda)," ungkapnya.
Akibatnya, korban, yang merupakan Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten tergeletak di jalan.
"Kondisi korban, saat awal kejadian mengalami luka berat. Sehingga dibawa ke rumah sakit di Solo untuk dioperasi," tutur Riki.
Namun, berselang sembilan hari kemudian, atau pada Senin (1/1/2024) sore, Suharseno meninggal di sebuah rumah sakit di Klaten.
Baca Juga: Polri Berduka, Nyawa Anggotanya Hilang Direnggut Sopir Mobil Lalai
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR