Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga di 33 Provinsi Ini Bak Raja, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Sambil Rebahan di Kasur

Irsyaad W - Senin, 15 Januari 2024 | 10:08 WIB
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.
Dok MOTOR Plus
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.

Otomotifnet.com - Warga di 33 Provinsi ini diperlakukan bak raja

Karena bisa bayar pajak kendaraan sambil rebahan di kasur rumah.

Yakni menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi Signal ini dapat digunakan untuk layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Kemudian, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan pemilik kendaraan tetap perlu datang ke kantor Samsat.

Berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, saat ini aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 33 provinsi di Indonesia. Berikut daftarnya:

Adapun daftarnya yaitu:

1. Aceh
2. Bali
3. Banten
4. Bengkulu
5. Gorontalo
6. DKI Jakarta
7. Jambi
8. Jawa Barat
9. Jawa Tengah
10. Jawa Timur
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Selatan
13. Kalimantan Tengah
14. Kalimantan Timur
15. Kalimantan Utara
16. Kepulauan Bangka Belitung
17. Kepulauan Riau
18. Lampung
19. Maluku
20. Maluku Utara
21. Nusa Tenggara Barat
22. Papua
23. Papua Barat
24. Riau
25. Sulawesi Tenggara
26. Sulawesi Selatan
27. Sulawesi Barat
28. Sulawesi Tengah
29. Sulawesi Utara
30. Sumatera Barat
31. Sumatera Selatan
32. Sumatera Utara
33. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemudian, syarat penggunaan aplikasi Signal juga mudah, yaitu:

1. Menggunakan perangkat yang mendukung, yaitu Android atau iOS.
2. Harus didukung dengan jaringan yang kuat. Apabila terlalu lama memproses bisa menyebabkan sistem time out
3. Harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching
4. Data dan informasi yang digunakan tersedia di dalam sub-sub sistem.

Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK di Luar Kota Domisili Bisa Saja, Tapi Khusus yang Ini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa