Otomotifnet.com - Warga di 33 Provinsi ini diperlakukan bak raja
Karena bisa bayar pajak kendaraan sambil rebahan di kasur rumah.
Yakni menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi Signal ini dapat digunakan untuk layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan pemilik kendaraan tetap perlu datang ke kantor Samsat.
Berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, saat ini aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 33 provinsi di Indonesia. Berikut daftarnya:
Adapun daftarnya yaitu:
1. Aceh
2. Bali
3. Banten
4. Bengkulu
5. Gorontalo
6. DKI Jakarta
7. Jambi
8. Jawa Barat
9. Jawa Tengah
10. Jawa Timur
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Selatan
13. Kalimantan Tengah
14. Kalimantan Timur
15. Kalimantan Utara
16. Kepulauan Bangka Belitung
17. Kepulauan Riau
18. Lampung
19. Maluku
20. Maluku Utara
21. Nusa Tenggara Barat
22. Papua
23. Papua Barat
24. Riau
25. Sulawesi Tenggara
26. Sulawesi Selatan
27. Sulawesi Barat
28. Sulawesi Tengah
29. Sulawesi Utara
30. Sumatera Barat
31. Sumatera Selatan
32. Sumatera Utara
33. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kemudian, syarat penggunaan aplikasi Signal juga mudah, yaitu:
1. Menggunakan perangkat yang mendukung, yaitu Android atau iOS.
2. Harus didukung dengan jaringan yang kuat. Apabila terlalu lama memproses bisa menyebabkan sistem time out
3. Harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching
4. Data dan informasi yang digunakan tersedia di dalam sub-sub sistem.
Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK di Luar Kota Domisili Bisa Saja, Tapi Khusus yang Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR