Otomotifnet.com - Pemilik mobil lebih dari satu di DKI Jakarta mesti siap dengan aturan baru.
Tarif pajak progresif mobil kedua dan seterusnya kini kian mencekik.
Naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya naik hanya 0,5 persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Dengan begitu, pemilik kendaraan kedua yang awalnya dikenakan tarif 2,5 persen untuk PKB naik menjadi 3 persen.
Setelahnya, tarif pajak progresif akan terus menggulung dengan kenaikan 1 persen tiap penambahan kendaraan.
Namun, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip (15/1/24).
Namun, yang perlu tercatat, kebijakan tersebut baru berlaku pada tahun depan atau 2025.
Hal ini tertuang dalam Pasal 115 ayat (1), yaitu:
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi aturan itu.
Secara terperinci, berikut tarif progresif PKB dalam kebijakan baru tersebut:
2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.
Baca Juga: Warga di 33 Provinsi Ini Bak Raja, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Sambil Rebahan di Kasur
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR