Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru, Tarif Pajak Progresif Mobil di DKI Kian Mencekik

Irsyaad W - Selasa, 16 Januari 2024 | 16:30 WIB
Loket pajak progresif
Isal/GridOto.com
Loket pajak progresif

Otomotifnet.com - Pemilik mobil lebih dari satu di DKI Jakarta mesti siap dengan aturan baru.

Tarif pajak progresif mobil kedua dan seterusnya kini kian mencekik.

Naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya naik hanya 0,5 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dengan begitu, pemilik kendaraan kedua yang awalnya dikenakan tarif 2,5 persen untuk PKB naik menjadi 3 persen.

Setelahnya, tarif pajak progresif akan terus menggulung dengan kenaikan 1 persen tiap penambahan kendaraan.

Namun, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.

(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja
Aant/otomotifnet.com
(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip (15/1/24).

Namun, yang perlu tercatat, kebijakan tersebut baru berlaku pada tahun depan atau 2025.
Hal ini tertuang dalam Pasal 115 ayat (1), yaitu:

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi aturan itu.

Secara terperinci, berikut tarif progresif PKB dalam kebijakan baru tersebut:

2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;

untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.

Baca Juga: Warga di 33 Provinsi Ini Bak Raja, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Sambil Rebahan di Kasur

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa