Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Progresif dan BBNKB II di Sejumlah Provinsi Dihapus, Catat Daftarnya

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif di awal tahun 2024.

BBNKB II ini adalah pajak yang diminta pemerintah guna menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Sedangkan, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga motor atau mobil yang dimiliki.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022 saat UU diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.

Meski begitu pemerintah provinsi bisa memberikan pengurangan sesuai daerah masing-masih.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, dikutip dari Kompas.com (19/1/2024).

Adapun daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II yaitu:

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Riau

Kepulauan Riau

Jambi

Bengkulu

Sumatera Selatan

Kepulauan Bangka Belitung

Lampung

DKI Jakarta

Jawa Barat

Banten

Jawa Tengah

Jawa Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

Kalimantan Utara

Sulawesi Utara

Gorontalo

Sulawesi Tengah

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Maluku

Maluku Utara

Papua

Papua Barat

Papua Tengah

Papua Selatan

Papua Barat Daya

Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:

Aceh

Daerah Istimewa Yogyakarta

Sulawesi Barat

Papua Pegunungan

Yudia mengatakan bahwa, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen dengan 55 persen sisanya belum.

“17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif” ucap Yudia.

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif :

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Kepulauan Riau

Jambi

Sumatera Selatan

Jawa Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

Gorontalo

Sulawesi Tengah

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Nusa Tenggara Timur Papua

Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:

Riau

Bengkulu

Kepulauan Bangka Belitung

Lampung

DKI Jakarta

Jawa Barat

Banten

Jawa Tengah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kalimantan Utara

Sulawesi Barat

Sulawesi Utara

Bali

Nusa Tenggara Barat

Maluku

Maluku Utara

Papua Barat

Papua Tengah

Papua Selatan

Papua Pegunungan

Papua Barat Daya

Baca Juga: Remisi Denda Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Gratis BBNKB Masih Ada, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa