Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Rusak Ternyata Masyarakat Bisa Gugat Pihak Ini

Harryt MR - Rabu, 24 Januari 2024 | 10:30 WIB
Akibat jalan rusak, jika korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta
Istimewa/Djoko Setijowarno
Akibat jalan rusak, jika korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta

Sanksinya pun lumayan berat, jika jalan rusak tidak segera diperbaiki. Yakni termaktub dalam Pasal 273 UU 22/2009 LLAJ. 

Bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apalagi menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 

Bahkan jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

“Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan,”

“Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang,” tegas Djoko menambahkan.

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti jalan tol tidak boleh ada permukaan yang berlubang. Standar tinggi perlu diterapkan di jalan tol demi keselamatan penggunanya dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Buka Kolom Aduan Jalan Rusak, Akun Instagram Jokowi Diserbu Netizen

“Penutupan jalan berlubang di jalan tol yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jangan hanya dilakukan saat akan menaikkan tarif,” ucapnya.

Namun harus dilakukan setiap ditemukan ada permukaan jalan yang berlubang.

“BPJT harus memeriksa permukaan jalan tol secara rutin di semua ruas jalan tol,” ungkap Djoko lagi.

Sebagai catatan, penilaian jalan tol dapat dinaikkan tarifnya, salah satunya adalah perawatan jalan yang rutin dan kontinyu, sebagai bagian dari pelayanan kenyamanan jalan yang telah dibayar oleh konsumen. 

Jangan sampai lubang yang terjadi di jalan tol (akibat hujan atau lainnya) dibiarkan menunggu tambah besar atau menunggu musim hujan selesai. 

“Ini alasan yang tidak profesional dan merugikan konsumen,” tegas Djoko.

Seperti diketahui jalan rusak (baik jalan non tol maupun tol), jika dibiarkan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban. 

Lantaran saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan. 

Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa