"RFID ini berisi data daripada kendaraan tersebut, ini mencangkup semuanya mulai dari kode pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, semuanya jadi satu paket," kata dia.
Jika dijumpai ada ketidaksesuaian antara data RFID dengan pelat nomor khusus yang digunakan, pihak Korlantas Polri akan melakukan penanganan tegas dan langsung melacak.
Untuk diketahui, aturan seputar pelat nomor khusus telah dirombak oleh Korlantas Polri pada akhir Desember 2023.
Ada perubahan dari segi regulasi dan ketentuan, serta kode-kode yang berlaku.
Kode lama seperti QH, RF, dan sejenisnya sudah tidak berlaku lagi, digantikan oleh kode baru ZZ.
Pengguna pelat nomor khusus juga sangat dibatasi, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2.
"Sekarang hanya untuk kendaraan dinas pejabat saja, enggak boleh mobil pribadi. Dan masing-masing pejabat cuma diberi jatah satu," tegas Yusri.
Baca Juga: Denda Pakai Pelat Dewa Palsu Mencekik, Orang Gila Hormat Berasa Nyepelein
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR