"Tim Opsnal Krimsus yang dipimpin Kanit Krimsus Iptu Bima Prasetya Praelja langsung membuntuti mobil yang dicurigai pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," kata dia.
"Kemudian Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil itu, hingga didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," paparnya.
Setelah berhasil melakukan penangkapan, Polisi langsung menggiring AH menuju Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, AH membeli BBM jenis Pertalite tersebut setiap hari dan telah menjalankan aksinya selama 6 bulan terakhir.
"Pertalite ini dibeli menggunakan alat angkut mobil tangki yang sudah dimodifikasi, sebanyak kurang lebih 200 liter untuk dijual kembali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, AH ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
Baca Juga: Pemuda 29 Tahun Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barbuk Barcode Solar Petani dan Panther Merah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR