Otomotifnet.com - Seorang pria inisial AH kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polisi.
Ini terjadi selepas AH beli Pertalite di SPBU desa Sukamanah, Rajeg, kabupaten Tangerang, Banten.
Ia tak bisa mengelak ketika Polisi memeriksa tangki mobilnya yang sudah dimodifikasi hingga bisa memuat 200 liter BBM.
Penangkapan ini dilakuan Satreskrim Polresta Tangerang.
"Modus operandi penyalahgunaan ini dilakukan dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, (31/1/24) disitat dari Wartakotalive.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik penyalahgunaan BBM.
Menyikapi laporan itu, Polisi kemudian melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polresta Tangerang, (18/1/24).
Hingga akhirnya didapati sejumlah orang membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Mobil yang dicurigai tersebut pun dibuntuti hingga menuju TKP yakni di Desa Mekarsari.
Setibanya di TKP, AH turun dari mobil dan melakukan kegiatan memompa Pertalite dari tangki yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan.
"Tim Opsnal Krimsus yang dipimpin Kanit Krimsus Iptu Bima Prasetya Praelja langsung membuntuti mobil yang dicurigai pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," kata dia.
"Kemudian Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil itu, hingga didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," paparnya.
Setelah berhasil melakukan penangkapan, Polisi langsung menggiring AH menuju Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, AH membeli BBM jenis Pertalite tersebut setiap hari dan telah menjalankan aksinya selama 6 bulan terakhir.
"Pertalite ini dibeli menggunakan alat angkut mobil tangki yang sudah dimodifikasi, sebanyak kurang lebih 200 liter untuk dijual kembali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, AH ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
Baca Juga: Pemuda 29 Tahun Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barbuk Barcode Solar Petani dan Panther Merah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR