Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Keluarga Muda Rawan Ditodong Denda Tilang Seperempat Juta, Kaitan Boncengan Motor

Irsyaad W - Selasa, 6 Februari 2024 | 10:30 WIB
Jumlah Denda Pemotor Berboncengan Lebih dari Satu Penumpang, Dompet Menangis
Tribunnews.com
Jumlah Denda Pemotor Berboncengan Lebih dari Satu Penumpang, Dompet Menangis

Otomotifnet.com - Denda tilang seperempat juta rawan menodong keluarga muda.

Karena ini berkaitan dengan boncengan motor bersama istri dan anak.

Sebab aturannya tertuang dalam pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu.

Dalam postingan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, (4/2/24) kembali mengingatkan pengendara motor untuk tidak membawa penumpang lebih dari satu. Meskipun yang dibawa anak sendiri.

"Stop berboncengan lebih dari 1 orang saat berkendara sepeda motor. Demi Keselamatan Bersama," tulis akun tersebut.

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani mengatakan, membawa penumpang lebih dari satu sangat berbahaya.

Pemotor dilarang berboncengan lebih dari dua orang.
Divisi Humas Polri
Pemotor dilarang berboncengan lebih dari dua orang.

Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu akan kesulitan mengontrol laju kendaraan.

Apalagi jika posisi duduknya tidak sesuai.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa