Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Keluarga Muda Rawan Ditodong Denda Tilang Seperempat Juta, Kaitan Boncengan Motor

Irsyaad W - Selasa, 6 Februari 2024 | 10:30 WIB
Jumlah Denda Pemotor Berboncengan Lebih dari Satu Penumpang, Dompet Menangis
Tribunnews.com
Jumlah Denda Pemotor Berboncengan Lebih dari Satu Penumpang, Dompet Menangis

"Ketika kita membonceng lebih dari satu orang, maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju," ucap Agus beberapa waktu lalu mengutip Kompas.com.

"Akibatnya saat melakukan manuver di jalan akan sulit," ucap Agus.

Agus juga mengatakan, posisi duduk pengendara harus benar, tidak boleh maju maupun mundur.
Hal ini perlu dilakukan agar manuver kendaraan dan penggunaan instrumen seperti setang bisa terkendali dengan aman dan nyaman.

Bahkan, pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu bisa dikenakan sanksi, yang sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 LLAJ, Pasal 292:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Boncengan Nekat Enggak Pakai Helm, Dua-duanya Bisa Kena Tilang Semua

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa