Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Keluarga Muda Rawan Ditodong Denda Tilang Seperempat Juta, Kaitan Boncengan Motor

Irsyaad W - Selasa, 6 Februari 2024 | 10:30 WIB
Jumlah Denda Pemotor Berboncengan Lebih dari Satu Penumpang, Dompet Menangis
Tribunnews.com
Jumlah Denda Pemotor Berboncengan Lebih dari Satu Penumpang, Dompet Menangis

Otomotifnet.com - Denda tilang seperempat juta rawan menodong keluarga muda.

Karena ini berkaitan dengan boncengan motor bersama istri dan anak.

Sebab aturannya tertuang dalam pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu.

Dalam postingan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, (4/2/24) kembali mengingatkan pengendara motor untuk tidak membawa penumpang lebih dari satu. Meskipun yang dibawa anak sendiri.

"Stop berboncengan lebih dari 1 orang saat berkendara sepeda motor. Demi Keselamatan Bersama," tulis akun tersebut.

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani mengatakan, membawa penumpang lebih dari satu sangat berbahaya.

Pemotor dilarang berboncengan lebih dari dua orang.
Divisi Humas Polri
Pemotor dilarang berboncengan lebih dari dua orang.

Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu akan kesulitan mengontrol laju kendaraan.

Apalagi jika posisi duduknya tidak sesuai.

"Ketika kita membonceng lebih dari satu orang, maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju," ucap Agus beberapa waktu lalu mengutip Kompas.com.

"Akibatnya saat melakukan manuver di jalan akan sulit," ucap Agus.

Agus juga mengatakan, posisi duduk pengendara harus benar, tidak boleh maju maupun mundur.
Hal ini perlu dilakukan agar manuver kendaraan dan penggunaan instrumen seperti setang bisa terkendali dengan aman dan nyaman.

Bahkan, pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu bisa dikenakan sanksi, yang sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 LLAJ, Pasal 292:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Boncengan Nekat Enggak Pakai Helm, Dua-duanya Bisa Kena Tilang Semua

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa