Otomotifnet.com - Denda tilang seperempat juta rawan menodong keluarga muda.
Karena ini berkaitan dengan boncengan motor bersama istri dan anak.
Sebab aturannya tertuang dalam pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu.
Dalam postingan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, (4/2/24) kembali mengingatkan pengendara motor untuk tidak membawa penumpang lebih dari satu. Meskipun yang dibawa anak sendiri.
"Stop berboncengan lebih dari 1 orang saat berkendara sepeda motor. Demi Keselamatan Bersama," tulis akun tersebut.
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani mengatakan, membawa penumpang lebih dari satu sangat berbahaya.
Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu akan kesulitan mengontrol laju kendaraan.
Apalagi jika posisi duduknya tidak sesuai.
"Ketika kita membonceng lebih dari satu orang, maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju," ucap Agus beberapa waktu lalu mengutip Kompas.com.
"Akibatnya saat melakukan manuver di jalan akan sulit," ucap Agus.
Agus juga mengatakan, posisi duduk pengendara harus benar, tidak boleh maju maupun mundur.
Hal ini perlu dilakukan agar manuver kendaraan dan penggunaan instrumen seperti setang bisa terkendali dengan aman dan nyaman.
Bahkan, pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu bisa dikenakan sanksi, yang sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 LLAJ, Pasal 292:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Boncengan Nekat Enggak Pakai Helm, Dua-duanya Bisa Kena Tilang Semua
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR