Otomotifnet.com - Jangan keliru, ada perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan.
Karena saat bayar pajak motor, sering terdengar ada istilah perpanjang STNK 5 tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
Namun belum banyak yang tahu perbedaan mengurus STNK tersebut.
Saat menjabat sebagai Kasubditregident Polda Jawa Tengah, AKBP Doni Prakoso pernah kasih penjelasan.
Ia mengatakan, perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 kali sesuai dengan masa berlaku STNK.
"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," katanya dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan perpanjang STNK 5 tahunan harus diurus tiap 5 tahun sekali.
"(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," jelas Doni.
Untuk persyaratan pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan juga berbeda.
Simak syarat perpanjang STNK 5 tahunan di bawah ini:
- Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat kuasa (apabila diwakilkan)
- Cek fisik kendaraan.
Untuk caranya adalah sebagai berikut:
- Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
- Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
- Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
- Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
- Penyerahan STNK dan TNKB
Adapun PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP.
Untuk PNBP STNK motor sebesar Rp 100.000 dan TNKB Rp 60.000.
Sedangkan syarat pengesahan STNK tahunan, yaitu:
- Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
- STNK asli
- Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
- Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.
Kalau sudah memenuhi persyaratan, lakukan cara di bawah ini:
- Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pengesahan STNK
- Penyerahan STNK.
Setelah proses pengesahan STNK dilakukan, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.
Doni mengatakan, pelaksanaan pengesahan STNK dapat dilaksanakan secara manual di Samsat terdekat atau online melalui aplikasi Signal.
"Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.
Baca Juga: Trik Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Lewat Online, Silakan Dicoba
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR