Berikut tarif parkir yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Motor Rp 2.000
- Mobil Rp 4.000
- Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran sedang Rp 6.000
- Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran besar Rp 8.000
Candra tak memungkiri masih adanya tarif parkir di luar ketentuan, khususnya saat acara-acara tertentu.
"Itu pungli. Bisa dilaporkan. Kecuali, di suatu tempat di luar badan jalan diperbolehkan," imbuhnya.
Dia mencontohkan, di pedestrian Pecinan motor bisa dikenakan maksimal dua kali tarif normal alias Rp 4.000.
Baca Juga: Wisata Tukang Parkir Preman di Malang Nongol di Google Maps, Dishub Disindir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR