Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Parkir Resmi Dimahalkan, Kadishub: Gak Dikasih Karcis Gak Usah Bayar

Irsyaad W - Senin, 19 Februari 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi parkiran mobil
Dok. Otomotif
Ilustrasi parkiran mobil

Otomotifnet.com - Tarif parkir resmi kini sudah melambung.

Khususnya berlaku di kota Magelang, Jawa Tengah per Februari 2024.

Selain itu, sistem parkir kini disertai karcis sebagai bukti sah transaksi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi mengatakan, tarif parkir baru diterapkan sebagai tindak lanjut atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kemudian, kami ingin mengurangi kebocoran (retribusi) yang terjadi pada sistem perparkiran," ucap Candra, (13/2/24) dilansir dari Kompas.com

"Sebelumnya, sepeda motor, misalnya sudah Rp 2.000. Ketika ini (tarif baru) tidak disahkan, justru negara yang dirugikan," jelasnya.

Candra sebut, sistem parkir kini menggunakan karcis yang diterbitkan oleh Dishub Kota Magelang.

Sekitar 315 juru parkir yang terdata dibekali karcis untuk diberikan ke konsumen.

Kebijakan ini berlaku di sekitar 215 titik parkir.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak sungkan untuk meminta karcis. Kalau enggak diberi karcis, enggak usah bayar," imbaunya.

Masyarakat juga bisa membuat aduan ke Dishub bila juru parkir bersikeras tidak memberikan karcis.

"Kami akan berikan sanksi kepada juru parkir dan pengelola yang tidak mengikuti aturan," lanjutnya.

Berikut tarif parkir yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- Motor Rp 2.000

- Mobil Rp 4.000

- Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran sedang Rp 6.000

- Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran besar Rp 8.000

Candra tak memungkiri masih adanya tarif parkir di luar ketentuan, khususnya saat acara-acara tertentu.

"Itu pungli. Bisa dilaporkan. Kecuali, di suatu tempat di luar badan jalan diperbolehkan," imbuhnya.

Dia mencontohkan, di pedestrian Pecinan motor bisa dikenakan maksimal dua kali tarif normal alias Rp 4.000.

Baca Juga: Wisata Tukang Parkir Preman di Malang Nongol di Google Maps, Dishub Disindir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa