Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sekadar informasi, Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan kerap dilalui oleh pengendara motor.
Padahal jalan tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.
Rambu larangan sepeda motor melintas juga sudah terpasang sejak lama.
Razia pun kerap dilakukan kepolisian. Namun, tetap ada pesepeda motor yang melalui jalan tersebut.
Bahkan pihak kepolisian menyebut JLNT Casablanca akan memasang Tilang Elektronik, namun hingga kini belum juga dipasang.
Baca Juga: Vario Hancur Bak Dicincang Fortuner di JLNT, Pemotor Lakukan Kesalahan Fatal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR