Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jurus Jitu Bikin Pemotor yang Lewat JLNT Casablanca Kapok, Pasang Mata-mata

Ferdian - Rabu, 21 Februari 2024 | 21:10 WIB
Rambu larangan bagi motor melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan
IG/@tmcpoldametro
Rambu larangan bagi motor melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan

Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sekadar informasi, Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan kerap dilalui oleh pengendara motor.

Padahal jalan tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.

Rambu larangan sepeda motor melintas juga sudah terpasang sejak lama.

Razia pun kerap dilakukan kepolisian. Namun, tetap ada pesepeda motor yang melalui jalan tersebut.

Bahkan pihak kepolisian menyebut JLNT Casablanca akan memasang Tilang Elektronik, namun hingga kini belum juga dipasang.

Baca Juga: Vario Hancur Bak Dicincang Fortuner di JLNT, Pemotor Lakukan Kesalahan Fatal

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa