Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Tanggung Pajak Mobil Listrik, Cuma Bayar 1%, Tapi Wajib Ini

Harryt MR - Selasa, 12 Maret 2024 | 09:30 WIB
(ilustrasi) Terhitung mulai 15 Februari 2024 hingga Desember 2024, berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 soal PPNDTP. Konsumen mobil listrik hanya membarar 1% PPN, sisanya ditanggung Pemerintah
Harryt / Otomotifnet.com
(ilustrasi) Terhitung mulai 15 Februari 2024 hingga Desember 2024, berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 soal PPNDTP. Konsumen mobil listrik hanya membarar 1% PPN, sisanya ditanggung Pemerintah

Otomotifnet.com - Kelanjutan insentif mobil listrik berbasis baterai alias BEV (Battery Electric Vehicle) disambung kembali hingga Desember 2024.

Yakni berupa insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah), sebelumnya berlaku hingga Desember 2023, berupa insentif 10 persen bagi pembeli mobil listrik melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Revisi terbaru, terhitung mulai 15 Februari 2024 hingga Desember 2024, berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. 

Yaitu tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. 

Artinya PPN mobil listrik hanya dikenakan PPN 1 persen saja dari harga jual. Sisanya, yaitu 10 persennya Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Oleh karenanya disebut insentif PPN DTP. Jika tanpa potongan PPN DTP, maka pembeli mobil listrik dikenakan pajak 11% yang disetor sebagai PPN kepada negara.

Dilanjut, untuk pembelian bus listrik insentif PPN DTP yang dibebaskan sebesar 5 persen dari harga jual. Alhasil, pembeli bus listrik membayar sisanya sebesar 6 persen.

Meski begitu, insentif PPN DTP ada syarat dan ketentuan. Tapi tenang, persyaratannya lebih ditujukan kepada pabrikan mobil listrik untuk memenuhi ketentuan Pemerintah.

Baca Juga: Harga Mobil Listrik Makin Murah, Ini Prospek Pasar Mobil Listrik 2024

Tertuang di PMK Nomor 8 Tahun 2024 soal PPN DTP atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Syarat dan ketentuan TKDN untuk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai diwajibkan memiliki kandungan TKDN minimal 40 persen hingga tahun 2026. 

Adapun khusus bus listrik dengan TKDN 20-40 persen akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik,”

“Dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” papar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Masih menurutnya, insentif PPN DTP dicontohkan, jika sebuah perusahaan membeli bus listrik yang telah memenuhi TKDN 20% seharga Rp 2 miliar pada Maret 2024.

Baca Juga: Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya

Sehingga mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5 persen, yang artinya dapat potongan Rp 100 juta (5 persen dari Rp 2 miliar). 

Jadi total uang yang harus dibayar adalah Rp 2,12 miliar, padahal seharusnya Rp 2,22 miliar.

Lebih lanjut, pihaknya berharap insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan masyarakat. 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” bilang Dwi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa