Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Kini Bisa Drive Thru, di Samsat Ini 15 Menit Selesai

Irsyaad W - Rabu, 13 Maret 2024 | 14:00 WIB
Suasana perpanjang STNK di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Kolase Instagram.com/korlantaspolri.ntmc
Suasana perpanjang STNK di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Rivan menilai, kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang merupakan bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan.

Kehadiran layanan digital itu juga menjadi standardisasi baru yang patut dijadikan contoh untuk Bapenda dan Pembina Samsat di seluruh Indonesia.

Dengan Samsat digital itu, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan secara self service atau cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Sebab, seluruh data sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Rivan menyebutkan, pelayanan perpanjangan 5 tahunan, misalnya untuk STNK, bisa diselesaikan dalam waktu 15 menit, termasuk dari cek fisik sampai penyerahan pelat nomor.
"Pelayanan yang tidak memerlukan cek fisik cukup 5-10 menit karena hanya tinggal melakukan pembayaran secara digital dan pengesahan," jelasnya.

Inovasi layanan tersebut akan menjadi referensi Pembina Samsat Nasional dalam memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

"Semoga perkembangan digitalisasi ini menjadi inspirasi bagi Pembina Samsat lainnya," sebutnya.

"Ini menjadi standarisasi baru yang akan kami bawa ke seluruh Pembina Samsat Daerah dari Pembina Samsat Nasional," ujar Rivan.

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, proses registrasi dan identifikasi (regident) di samsat telah diubah menjadi lebih cepat dan mudah melalui implementasi teknologi.

Meski demikian, kata dia, keseluruhan proses regident tetap dijalankan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami percaya bahwa dengan terus mengadopsi teknologi dan inovasi dalam sistem administrasi samsat, pemerintah dapat lebih baik melayani masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Pengesahan STNK Beda, Polisi Beberkan Rincinya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa