Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Betulkah Pak Polisi, Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Bisa Ditilang?

Irsyaad W - Jumat, 22 Maret 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi lampu hazard saat hujan
Kolase Otomotifnet/Kompas
Ilustrasi lampu hazard saat hujan

Selain itu, lanjut dia, menyalakan lampu hazard saat situasi hujan justru akan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

"Bisa saja terjadi kecelakaan, karena penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai ketentuannya, misal lampu hazard menyala saat kendaraan berjalan begitu akan belok ke kiri/kekanan otomatis lampu sein tidak berfungsi," pesannya.

Namun saat ini pihaknya belum pernah melakukan penindakan tilang terhadap pengemudi yang menggunakan lampu hazard saat hujan deras.

"Selama ini untuk sanksi masih bersifat teguran saja," bebernya.

Ia menjelaskan, tombol lampu hazard pada mobil berbentuk seperti segitiga pengaman yang berwarna merah.

"Fungsinya memberi isyarat darurat, bukan lampu untuk hati-hati. Kadang-kadang salah kaprah seperti itu, tapi ya tidak sepenuhnya salah, mungkin karena ketidaktahuan," tutupnya.

Baca Juga: Dilarang Saat Objek Bergerak, Bagaimana Kalau Menyalakan Hazard Mobil Saat Mundur?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa