Otomotifnet.com - Berbagai kebijakan diberlakukan selama momen mudik Lebaran 2024.
Salah satunya adalah peniadaan kedaluwarsa pada kartu e-toll.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, aturan ini ditiadakan untuk mencegah terjadi penumpukan kendaraan di gerbang tol.
Dilansir dari Kompas.com, Lisye mengatakan saat kondisi normal e-toll akan kedaluwarsa semisal digunakan dua kali dari waktu tempuh normal ruas jalan tol.
Jika ada pengguna jalan yang durasi perjalanan di atas maksimum, saat e-toll di tap pada gardu keluar, automatic lane barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi kedaluwarsa.
Jadi, jika ada pemberitahuan e-toll kedaluwarsa maka transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO).
Nantinya, proses ini tak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda atau sanksi.
Kartu e-toll tersebut juga masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk yang lainnya.
Berdasarkan laman resmi Indonesia Baik dijelaskan, durasi implementasi waktu kedaluwarsa e-toll card sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol yakni 1,5 sampai 2 kali waktu tempuh normal.
Namun, khusus untuk jalan tol dengan sistem tertutup terintegrasi (misal Tol Trans-Sumatera dan Transportasi Jawa), batas waktu perjalanan akan menyesuaikan antara kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol.
Baca Juga: Perlu Tahu, Mudik Jakarta-Purwokerto Via Jalan Tol Butuh E-toll Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR