SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM BI, untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM BII, untuk mengemudikan kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc dan di atas 750 cc.
SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
2. SIM umum
SIM A umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang dibolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3. 500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM BII Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan maksimal lebih dari 1.000 kilogram.
Baca Juga: Harus Tahu, Dalam Kondisi Seperti Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Editor | : | Iday |
KOMENTAR