Otomotifnet.com - Semua harus tahu soal batas usia minimal kepemilikan tiap SIM di Indonesia.
Batas usia minimalnya tidak 17 tahun semua, melainkan berbeda-beda.
Soal persyaratan usia, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertulis ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.
Meski begitu, usia 17 tahun hanya terbatas pada SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
Adapun isi Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM, sebagai berikut:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM BI; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII Umum.
Selain itu, dalam Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:
1. SIM perseorangan
SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM BI, untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM BII, untuk mengemudikan kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc dan di atas 750 cc.
SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
2. SIM umum
SIM A umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang dibolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3. 500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM BII Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan maksimal lebih dari 1.000 kilogram.
Baca Juga: Harus Tahu, Dalam Kondisi Seperti Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Editor | : | Iday |
KOMENTAR