Agustang mengaku pergi ke daerah Puncak, Bogor, menggunakan mobil patroli untuk menjenguk temannya yang sakit.
"Dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, saat ini Agustang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Pencopotan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi ke depannya," kata Syafrin.
Selain itu, Syafrin menegaskan Agustang juga tidak akan mendapatkan tunjangan selama dua bulan.
Selama masa penonaktifan, Agustang hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan," jelas Syafrin.
Baca Juga: Viral Mobil Stiker Dishub Lempar Sampah Seenaknya di Jalan, Netizen Memanas
Editor | : | Iday |
KOMENTAR