Otomotifnet.com - Karir pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tamat.
Karena tepergok kelayapan ke Puncak, Bogor, Jawa Barat naik Daihatsu Terios dinas.
Parahnya saat terekam video, penumpangnya kedapatan nyampah sembarangan di jalan.
Dalam video, Daihatsu terios berpelat nomor merah B 1450 PQT dan bertuliskan DISHUB terlihat melintas di tengah kemacetan daerah Puncak.
Tak lama kemudian, penumpang Terios terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya.
Aksi nyampah itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.
Dalam keterangan video dijelaskan peristiwa terjadi ketika sistem satu arah atau one way di jalur Puncak diterapkan usai Hari Raya Lebaran, (14/4/24).
Dikonfirmasi, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pejabat tersebut adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, bernama Agustang Pelani.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara. Dia statusnya pegawai negeri sipil," ujar Syafrin, (16/4/24) melansir Kompas.com.
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Syafrin, Agustang menggunakan mobil patroli Dishub tersebut bukan untuk menjalankan tugas atau perjalanan dinas.
Agustang mengaku pergi ke daerah Puncak, Bogor, menggunakan mobil patroli untuk menjenguk temannya yang sakit.
"Dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, saat ini Agustang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Pencopotan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi ke depannya," kata Syafrin.
Selain itu, Syafrin menegaskan Agustang juga tidak akan mendapatkan tunjangan selama dua bulan.
Selama masa penonaktifan, Agustang hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan," jelas Syafrin.
Baca Juga: Viral Mobil Stiker Dishub Lempar Sampah Seenaknya di Jalan, Netizen Memanas
Editor | : | Iday |
KOMENTAR