"Sebaiknya ambulans yang membawa orang sakit dan tidak dikawal walaupun Apill dan rambu-rambu tidak berlaku, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas," katanya.
Alasannya kata Budiyanto, dikhawatirkan sebagian kecil masyarakat belum tahu tentang ketentuan bahwa ambulans yang sedang bertugas boleh 'menerobos' rambu lalu lintas.
"Karena apabila mentang-mentang atau sembrono karena dengan pemberian hak istimewa kemudian tidak memperhatikan aspek keselamatan dapat berisiko untuk pasien atau pengguna jalan yang lain," katanya.
"Gunakan hak istimewa tersebut secara proporsional dengan tetap memerhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama," wanti Budiyanto.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ngekor Ambulans Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Sanksi Pidana Mencengangkan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR