Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Ambulans Tanpa Pengawalan Polisi Dilarang Terobos Lampu Merah?

Irsyaad W - Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi ambulans
TribunJateng
Ilustrasi ambulans

Otomotifnet.com - Awam melihat ambulans meminta jalan ketika membawa pasien kritis.

Bahkan beberapa ambulans ada yang nekat menerobos lampu merah dengan dalih soal nyawa.

Namun benarkah ambulans tanpa pengawalan Polisi diperbolehkan menerobos lampu merah? Atau justru sebaliknya?

Membahas ambulans, seperti diketahui jika masuk dalam kategori kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.

Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.

Berdasar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 huruf B, disebutkan ambulans yang mengangkut orang sakit punya hak istimewa di jalan.

Kemudian pada Pasal 135 disebutkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Toyota KIjang Innova Ambulance
Toyota
Toyota KIjang Innova Ambulance

"Ambulans yang mendapatkan pengawalan dari petugas dengan sarana lengkap Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (Apill) dan rambu- rambu tidak berlaku atau dapat diabaikan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dalam keterangan resmi, (18/4/24) menukil Kompas.com.

Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan soal ambulans menerobos lampu merah tanpa pengawalan Polisi

"Sebaiknya ambulans yang membawa orang sakit dan tidak dikawal walaupun Apill dan rambu-rambu tidak berlaku, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas," katanya.

Alasannya kata Budiyanto, dikhawatirkan sebagian kecil masyarakat belum tahu tentang ketentuan bahwa ambulans yang sedang bertugas boleh 'menerobos' rambu lalu lintas.

"Karena apabila mentang-mentang atau sembrono karena dengan pemberian hak istimewa kemudian tidak memperhatikan aspek keselamatan dapat berisiko untuk pasien atau pengguna jalan yang lain," katanya.

"Gunakan hak istimewa tersebut secara proporsional dengan tetap memerhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama," wanti Budiyanto.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ngekor Ambulans Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Sanksi Pidana Mencengangkan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa