Otomotifnet.com - Yang paling hangat sekarang soal isu mengenai juru parkir liar di minimarket kembali menjadi perbincangan di jagat media sosial.
Pengguna medsos menyoroti kehadiran juru parkir liar yang meresahkan.
Yang miris hadirnya juru parkir liar tersebut punya dampak pada turunnya omset pengusaha sampai terganggunya ketertiban umum.
Bicara soal parkir, Otomotifnet punya cerita menarik saat sedang liputan ke luar negeri.
Jadi kita bisa juga bisa ‘belajar’ dari soal parkir yang sedang hangat diperbincangkan.
Jadi beberapa waktu lalu saat lipuatan di Jepang, kami menggunakan mobil Honda Step-Wgn Spada untuk perjalanan di Nagoya-Osaka.
Karena banyak kegiatan pakai mobil, tentu di beberapa tempat kami juga juga perlu parkir.
Sama dengan Indonesia? Telihat saat menyambangi beberapa tempat wisata yang selalu dikenakan biaya parkir.
Biaya parkir di Jepang sangatlah mahal.
Untuk biaya parkir di Jepang dikenakan sekitar 300-400 yen atau setara dengan Rp 31 hingga Rp 41 ribu untuk 20 menit.
Nilai kurs saat ini, 1 Yen setara dengan Rp 104.
Yang paling lama saat mengunjungi Doutonbori sekitar 2 jam.
Jadi kira-kira biaya yang dikeluarkan untuk parkir saja sekitar Rp 249.600.
Kalau diterapkan di Jakarta, jalanan langsung sepi nih, hehe.
Sementara, untuk pembayarannya sudah sudah menggunakan mesin otomatis.
Sama seperti yang sudah diuji coba pemerintah provinsi DKI dan pemerintah kota Bogor yang pernah kami temui beberapa ruas jalan.
Pemprov DKI Jakarta memasang sejumlah mesin parkir meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE) di beberapa wilayah Ibu Kota.
Salah satunya adalah di sepanjang Jalan Agus Salim atau dikenal dengan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Yang menarik biaya parkir gratis di Jepang hanya dijumpai ketika mengunjungi tempat makan atau toko minuman.
Sangat kontras dengan yang terjadi sekarang di Indonesia.
Di tempat makan dan minuman atau sering disebut mini market selalu diminta biaya parkir, padahal ada terpampang jelas tulisan “Parkir Gratis”.
Munculnya pungutan parkir liar ini memang cenderung kompleks dan harus diselesaikan oleh sejumlah pihak terkait, misalnya pemerintah dan aparat di daerah setempat.
Padahal, parkir itu sudah diatur oleh perundang-undangan termasuk tata cara dan tarifnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR