“Mungkin konsumen punya penilaian sendiri. Jadi, kami akan menyesuaikan harganya dan ada kemungkinan untuk diturunkan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, proses pelelangan Rubicon milik Mario dilakukan pada 19 April 2024.
Lelang dibuka selama satu pekan hingga 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Lelang dilakukan secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.
Rubicon milik terpidana penganiayaan remaja itu dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Setiap orang yang hendak ikut lelang wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan (7/9/2023).
Baca Juga: Jeep Wrangler Rubicon Ini Bakal Dijual Di Muka Umum, Duit Gak Masuk Kantong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR