Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Calo SIM Nguras Dompet, Polisi Beberkan Syarat Mudah Bikin SIM Sendiri

Ferdian - Senin, 6 Mei 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi Satpas SIM

"Pengin coba aja, pengin tahu juga udah lama enggak bikin SIM," ujarnya.

Menurut Aden, membuat SIM tanpa bantuan calo tak menguras kantong.

Aden merogoh kocek Rp260 ribu-an untuk membuat SIM A, sedangkan bila melalui calo harus mengeluarkan uang Rp600 ribu.

"Saya bikin baru normal pakai tes dan mengurus sendiri. Biayanya Rp250 ribuan. (Kalau calo) menawarkan Rp 600 ribu," ujarnya.

Kendati diakui Aden, mengurus sesuai prosedur sedikit lebih rumit. Ia mengatakan, dirinya harus dua kali mengulang untuk ujian teori dan ujian praktik.

"Saya udah tiga kali ujian. Teori enggak lulus pertama kali terus kedua lulus. Ujian praktik enggak lulus dua kali ketiga baru lulus," dia menandaskan.

Terkait hal tersebut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menegaskan, komitmennya untuk menjaga kepatuhan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo SIM.

Alasannya, prosedur pembuatan SIM di Polres Metro Depok sangat terbuka.

Masyarakat hanya perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM, mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.

“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik,” kata Multazam pada Minggu (5/5/2024).

Jika pemohon SIM dinyatakan lulus ujian, baik ujian tertulis maupun praktik lapangan, selanjutnya pemohon diarahkan untuk melakukan proses foto.

Tanpa proses yang panjang dan berbelit-belit, SIM diyakinkannya siap dicetak.

“Semua proses dilakukan sesuai aturan, pemohon harus percaya pada kemampuan diri sendiri,” ungkap Kompol Multazam.

Lebih lanjut dipaparkan Kompol Multazam, imbaunya agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo bukan hanya untuk memberantas praktik percaloan.

Tetapi juga memastikan agar amsyarakat yang memiliki SIM dipastikan memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudi.

Sehingga, masyarakat dapat tertib berlalulintas sekaligus angka kecelakaan jalanan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang SIM telah melewati proses evaluasi yang ketat, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk berkendara dengan aman di jalan raya," pungkasnya.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Alasan Syarat Bikin SIM B Minimal Usia 20 Tahun

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa