Otomotifnet.com - Jasa calo SIM jelas bikin dompet terkuras.
Karena ketimbang urus SIM sendiri, biayanya akan jauh lebih mahal.
Praktek percaloan ini sebenarnya sudah lama dan menjamur di sebagian Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Bahkan ada dugaan oknum polisi ikut bermain.
Hal tersebut diketahui usai seorang pemohon SIM bernama Aden yang merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan menyampaikan keluh-kesah.
Aden datang ke Satpas Polres Metro Depok pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Dirinya bahkan tak perlu repot mengikuti tahapan seperti ujian tertulis dan ujian praktik.
"Bisa bikin SIM tanpa ujian, Datang-datang langsung foto doang," ujar Aden.
Ia mengaku menolak iming-iming yang diumbar oleh oknum tersebut.
Pasalnya, Aden sudah komitmen dari awal akan mengikuti sesuai prosedur.
"Pengin coba aja, pengin tahu juga udah lama enggak bikin SIM," ujarnya.
Menurut Aden, membuat SIM tanpa bantuan calo tak menguras kantong.
Aden merogoh kocek Rp260 ribu-an untuk membuat SIM A, sedangkan bila melalui calo harus mengeluarkan uang Rp600 ribu.
"Saya bikin baru normal pakai tes dan mengurus sendiri. Biayanya Rp250 ribuan. (Kalau calo) menawarkan Rp 600 ribu," ujarnya.
Kendati diakui Aden, mengurus sesuai prosedur sedikit lebih rumit. Ia mengatakan, dirinya harus dua kali mengulang untuk ujian teori dan ujian praktik.
"Saya udah tiga kali ujian. Teori enggak lulus pertama kali terus kedua lulus. Ujian praktik enggak lulus dua kali ketiga baru lulus," dia menandaskan.
Terkait hal tersebut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menegaskan, komitmennya untuk menjaga kepatuhan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo SIM.
Alasannya, prosedur pembuatan SIM di Polres Metro Depok sangat terbuka.
Masyarakat hanya perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM, mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.
“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik,” kata Multazam pada Minggu (5/5/2024).
Jika pemohon SIM dinyatakan lulus ujian, baik ujian tertulis maupun praktik lapangan, selanjutnya pemohon diarahkan untuk melakukan proses foto.
Tanpa proses yang panjang dan berbelit-belit, SIM diyakinkannya siap dicetak.
“Semua proses dilakukan sesuai aturan, pemohon harus percaya pada kemampuan diri sendiri,” ungkap Kompol Multazam.
Lebih lanjut dipaparkan Kompol Multazam, imbaunya agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo bukan hanya untuk memberantas praktik percaloan.
Tetapi juga memastikan agar amsyarakat yang memiliki SIM dipastikan memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudi.
Sehingga, masyarakat dapat tertib berlalulintas sekaligus angka kecelakaan jalanan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang SIM telah melewati proses evaluasi yang ketat, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk berkendara dengan aman di jalan raya," pungkasnya.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Alasan Syarat Bikin SIM B Minimal Usia 20 Tahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR