"Ini kan kecelakaan, kami sudah membuat laporan Polisi, sudah ke TKP dan laporan tadi kami tindak lanjut. Kami amankan barang bukti, cek saksi, dan memfasilitasi kedua pihak," kata Yugi.
Keterangan lain mengenai diperbolehkannya mendobel pelat nomor sipil dengan dinas disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Ia mengatakan, pelat nomor sipilnya apa dulu kodenya. Sebab, mobil dinas polisi juga memiliki pelat nomor sipil dengan kode 'ZZP'.
"Mobil saya juga pelat dinas, ada pelat putihnya (pelat nomor sipil. Kita kan ada pelat khusus, ada ZZP. Boleh kan?" ujar Yusri, saat dihubungi, (7/5/24) disitat dari Kompas.com.
"Kan ada pelat khusus atau pelat rahasia. Nah, yang salah itu kalau Anda (masyarakat sipil) yang pakai pelat nomor khusus, kan bukan kendaraan dinas," kata Yusri.
Terkait penggunaan pelat nomor rahasia atau khusus, dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengguna pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.
Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
Kesimpulan dari beberapa penjelasan di atas, anggota Polisi diperbolehkan mendobel pelat nomor sipil dengan dinas.
Baca Juga: Ajaib, Fortuner Tabrak Elf di Tol MBZ Awal Berpelat Dinas Polri Seketika Berubah Sipil
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR