Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Yang Belum Tahu, Pasang Pelat Dobel Beda Nomor di Mobil Ternyata Diperbolehkan

Irsyaad W - Rabu, 8 Mei 2024 | 17:00 WIB
Dalam lingkaran merah (kiri) Toyota Fortuner masih memakai pelat dinas Polri 7-VIII dan foto kanan sudah berganti jadi pelat nomor sipil saat tabrak Isuzu Elf di tol MBZ
IG/@dashcam_owners_indonesia
Dalam lingkaran merah (kiri) Toyota Fortuner masih memakai pelat dinas Polri 7-VIII dan foto kanan sudah berganti jadi pelat nomor sipil saat tabrak Isuzu Elf di tol MBZ

Otomotifnet.com - Informasi tentang pelat nomor mobil nampaknya memang tidak ada habisnya.

Sampai banyak yang belum tahu jika pasang pelat dobel beda nomor di mobil ternyata diperbolehkan.

Contohnya dalam kasus kecelakaan Toyota Fortuner tabrak Isuzu Elf di km 14 arah Jakarta tol MBZ, (6/5/24) kemarin.

Fortuner yang awalnya berpelat dinas Polri 7-VIII seketika bisa berubah jadi sipil.

Hal itu terlihat ketika warganet melihat beberapa slide foto yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, (6/5/24).

"Slide awal plat dinas kepolisian, slide terakhir kok berubah plat sipil tuh?" tulis @arieshafrial.

"Lah langsung diganti platnya," tulis @akbar.gr

"Dari pakai plat dinas ambil bahu jalan. Langsung diganti plat putih setelah kecelakaan," tambah @om_jumboo.

"Pelatnya berubah jadi sipil, viralkan," tulis @yodicandra.

Menanggapi ini, salah satu sumber Polisi yang dihubungi tim redaksi GridOto pun mengatakan bahwa Fortuner tersebut adalah milik Polda Jawa Barat (Jabar).

Mobil Dinas Fortuner Polda Jabar dengan pelat 7-VIII
Istimewa
Mobil Dinas Fortuner Polda Jabar dengan pelat 7-VIII

"Kalau dari angka romawi-nya itu dari Polda Jabar VIII. Nopol dinas 7 - VIII ( berarti orang Nomor 7 di jajaran Polda Jabar) Lantas siapakah pejabat No. 7 di Polda Jabar?," kata salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya, (7/5/24).

Ia pun enggan memberikan informasi lebih detail terkait siapa pemilik nomor pelat dinas 7-VIII di jajaran Polda Jabar tersebut.

Dia menambahkan, sementara terkait perubahan pelat dinas menjadi pelat biasa itu hanya permainan oknum saja.

"Ya namanya oknum ada yang patuh ada yang tidak patuh aturan. Tapi itu sebetulnya bukan diubah dan itu diperbolehkan itupun harus sesuai prosedur," tegasnya.

Sedangkan Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan kenapa pelat nomor Fortuner dalam kecelakaan di atas bisa berganti.

Yugi menjelaskan kalau itu terlepas saat terjadi tabrakan. Makanya di rekaman dashcam pakai pelat hitam (dinas) dan ada foto yang pakai pelat putih.

"Pada saat terjadi benturan dengan kendaraan di depan, pelat dinasnya terlempar. Iya didobel (pelat nomor putih dan dinas)," kata Yugi melansir Kompas.com.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto saat preskon laka mobil dinas Fortuner di Tol MBZ
Adam Samudra
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto saat preskon laka mobil dinas Fortuner di Tol MBZ

Yugi menjelaskan, mendobel pelat dinas sebenarnya tidak masalah. Seperti saat kecelakaan, itu bukan sengaja dilepas, tapi memang copot karena benturan.

"Ini kan kecelakaan, kami sudah membuat laporan Polisi, sudah ke TKP dan laporan tadi kami tindak lanjut. Kami amankan barang bukti, cek saksi, dan memfasilitasi kedua pihak," kata Yugi.

Keterangan lain mengenai diperbolehkannya mendobel pelat nomor sipil dengan dinas disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Ia mengatakan, pelat nomor sipilnya apa dulu kodenya. Sebab, mobil dinas polisi juga memiliki pelat nomor sipil dengan kode 'ZZP'.

"Mobil saya juga pelat dinas, ada pelat putihnya (pelat nomor sipil. Kita kan ada pelat khusus, ada ZZP. Boleh kan?" ujar Yusri, saat dihubungi, (7/5/24) disitat dari Kompas.com.

"Kan ada pelat khusus atau pelat rahasia. Nah, yang salah itu kalau Anda (masyarakat sipil) yang pakai pelat nomor khusus, kan bukan kendaraan dinas," kata Yusri.

Terkait penggunaan pelat nomor rahasia atau khusus, dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya(Humas Polri)
Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya(Humas Polri)

Pengguna pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Kesimpulan dari beberapa penjelasan di atas, anggota Polisi diperbolehkan mendobel pelat nomor sipil dengan dinas.

Baca Juga: Ajaib, Fortuner Tabrak Elf di Tol MBZ Awal Berpelat Dinas Polri Seketika Berubah Sipil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa