Otomotifnet.com - Supaya paham, tidak sembarang parkir di tepi jalan umum boleh mengutip Retribusi Jasa Umum.
Karena seperti lahan parkir di minimarket adalah area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan.
Jadi bagi yang memanfaatkan lahan untuk menarik retribusi jelas melawan aturan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ada tiga jenis Retribusi Daerah, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Dalam website Bapenda Pemprov Jakarta disebutkan kalau pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah obyek Retribusi Jasa Umum.
Di web tersebut disebutkan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui saat ini sedang ramai keluhan masyarakat terhadap pungutan parkir liar yang berada di tepi jalan maupun tempat perbelanjaan seperti minimarket.
Keluhan ini disuarakan warga melalui berbagai platform media sosial.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR